
Kedapatan Bawa Sabu, Resnarkoba Polres Majene Ciduk Dua Orang Pria di Sebuah Penginapan di Majene
Polres Majene - Satuan Reserse Narkoba Polres Majene kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, dua orang pelaku terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan.
Proses penangkapan tersebut
terjadi pada Kamis dini hari, (29/5/25), sekitar pukul 03.00 WITA di lingkungan
Lippu, Kelurahan Labuang Utara, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene.
Kepala Sat Resnarkoba Polres
Majene, IPTU Japaruddin, S.H., M.M., saat di
konfirmasi pada Jumat (30/5/25), membenarkan penangkapan tersebut.
“Kami mengamankan dua orang laki-laki berinisial SP (36) warga Desa Lampoko,
Kabupaten Polewali Mandar dan HB (39) warga Desa Mammi, Kabupaten Polewali
Mandar,” ujarnya.
Penangkapan ini berawal dari
laporan masyarakat yang resah dengan dugaan maraknya peredaran sabu di wilayah
tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Sat Resnarkoba langsung
melakukan patroli dan penyelidikan di sekitar lokasi.
Saat patroli berlangsung, petugas
mendapati sebuah mobil Avanza berwarna merah yang mencurigakan terparkir tepat
di depan sebuah Penginapan di lingkungan Lippu. Petugas
kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan seorang pria berada di dalam
mobil, sementara satu pria lainnya tampak mondar-mandir di lobi lantai dua
penginapan tersebut.
Kedua pria tersebut kemudian
diperiksa. Dalam penggeledahan terhadap salah satu pria berinisial HB, petugas
menemukan satu sachet plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis
sabu, disembunyikan di belakang hanphone miliknya. Saat diinterogasi, HB
mengaku bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari pria berinisial SP.
SP yang turut diamankan kemudian
mengakui bahwa ia memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang berdomisili di
Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Kini kedua tersangka bersama
barang bukti telah diamankan di Mapolres Majene untuk proses hukum lebih
lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil
diamankan yakni 1 (satu) sachet kristal bening diduga sabu, 2 (dua) unit
handphone merk Vivo warna ungu, 1 (satu) unit mobil Avanza warna merah, 2 (dua)
buah pirex, 1 (satu) bungkus rokok merk Surya, 1 (satu) bungkus rokok merk
Konser,
IPTU Japaruddin menegaskan bahwa
pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah Majene
demi menjaga keselamatan dan masa depan generasi muda.
“Kami tidak akan pernah berhenti
melakukan upaya-upaya penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika.
Peran serta masyarakat sangat kami harapkan dalam memberikan informasi yang
akurat untuk memberantas peredaran narkoba di Majene,” pungkasnya.