
Pengembangan Kasus Boje, Sat Resnarkoba Polres Majene Kembali Amankan Pemasok di Sendana
Polres Majene – Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Majene terus mengembangkan kasus penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan terlarang jenis Trihexyphenidyl atau yang biasa disebut "boje", setelah sebelumnya berhasil mengamankan dua terduga pelaku, yakni KD (34) dan JR (41) di Desa Totolisi, Kecamatan Sendana, pada Rabu malam (11/6/25).
Pengembangan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres
Majene, IPTU Japaruddin, S.H., M.M. Berdasarkan hasil interogasi terhadap KD
dan JR, keduanya mengaku memperoleh obat terlarang tersebut dari seorang pria
berinisial AM (29) yang juga berdomisili di wilayah Kecamatan Sendana.
AM sendiri diketahui merupakan target operasi lama Sat Resnarkoba
Polres Majene karena diduga kuat telah menjalankan bisnis jual beli boje dalam
jumlah besar.
Tanpa membuang waktu, petugas langsung menuju rumah AM yang terletak di
Desa Lallatedong, Kecamatan Sendana. Setibanya di lokasi, petugas mendapati AM
sedang duduk di depan rumahnya.
Saat dilakukan interogasi awal di tempat, AM mengakui bahwa dialah yang
selama ini menjadi pemasok obat terlarang jenis Trihexyphenidyl kepada KD.
Petugas pun segera mengamankan AM dan membawanya ke Mapolres Majene
guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Majene, Iptu Japaruddin menyatakan bahwa pihaknya
akan terus berupaya mengungkap jaringan peredaran obat-obatan terlarang hingga
ke akar-akarnya, guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba
dan penyalahgunaan obat.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan akan terus
dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi pelaku lain yang terlibat dalam
jaringan ini,” tegas Iptu Japaruddin.