
Polres Majene Beberkan Keberhasilan Operasi Sikat Marano 2025 Bersama Media
Polres Majene – Operasi Sikat Marano 2025 yang digelar oleh Kepolisian Resor (Polres) Majene sejak tanggal 1 hingga 14 Mei 2025 berhasil membuahkan hasil signifikan. Sejumlah pelaku tindak pidana yang menjadi target operasi berhasil diamankan dalam kegiatan yang merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Majene.
Hasil
operasi tersebut diungkap dalam press release yang digelar di ruang data Polres
Majene pada Jumat (16/5/2025). Hadir dalam kegiatan itu, Kasi Humas Polres
Majene Iptu Suyuti, KBO Satuan Reskrim Ipda Ahmad, dan Kanit Reskrim Aiptu
Darwis.
Dalam
keterangannya, Iptu Suyuti menjelaskan bahwa Operasi Sikat Marano tahun ini
menyasar dua jenis tindak pidana, yaitu kasus pengancaman dan kasus
pengeroyokan/penganiayaan terhadap anak. Kedua kasus tersebut berhasil diungkap
oleh tim Reskrim Polres Majene.
Salah satu
tersangka yang berhasil diamankan adalah RP (30), warga Dusun Poniang Selatan,
Desa Tallubanua, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene. RP diduga melakukan
pengancaman terhadap korban dengan menggunakan sebilah badik. Peristiwa
tersebut terjadi pada Sabtu, 30 Maret 2025, sekitar pukul 23.00 WITA, di lokasi
tempat tinggal pelaku. Pelaku dijerat dalam Pasal 335 ayat (1) KUH.Pidana diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun
Sementara
itu, dalam kasus penganiayaan terhadap anak, tiga tersangka berinisial RS (22),
MA (22), dan AK (20), yang semuanya merupakan warga Camba, Kelurahan Baru,
Kecamatan Banggae, berhasil diamankan. Ketiganya diduga telah melakukan
penganiayaan terhadap seorang anak berinisial DD (15) pada 27 Maret 2025 di
lingkungan Deteng-deteng, Kelurahan Totoli, Kecamatan Banggae.
Motif
penganiayaan tersebut diketahui berawal dari dendam pribadi. Ketiga pelaku dijerat
dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang
Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi para pelaku yakni pidana penjara paling
lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
Operasi
Sikat Marano merupakan agenda rutin kepolisian yang bertujuan untuk menekan
angka kriminalitas serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
Polres
Majene menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap pelaku
kejahatan demi mewujudkan situasi yang aman dan tertib di wilayahnya.