Sat Resnarkoba Polres Majene Bongkar Jaringan Sabu, Empat Terduga Pelaku Diamankan
Polres Majene - Satuan Reserse Narkoba Polres Majene kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Majene. Kali ini, aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang melibatkan beberapa terduga pelaku dari lokasi dan jaringan yang berbeda.
Kasat Reserse Narkoba Polres
Majene, Iptu Japaruddin, S.H., M.M., saat dikonfirmasi pada Minggu (25/1/2026),
membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan ini
merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan
maraknya dugaan transaksi narkotika di sejumlah titik di wilayah Kecamatan
Banggae.
Pengungkapan kasus bermula pada
penangkapan seorang pria berinisial ME (24) di Lingkungan Battayang, Kelurahan
Banggae, Kecamatan Banggae, sekitar pukul 20.30 WITA. Penangkapan dipimpin
langsung oleh Iptu Japaruddin bersama personel Unit Reserse Narkoba Polres
Majene setelah dilakukan patroli dan penyelidikan tertutup di lokasi yang
dicurigai kerap dijadikan tempat peredaran sabu.
Saat melakukan pemantauan di
sekitar Gedung Assamaleuwang, tepatnya di dekat lapangan basket, petugas
mencurigai seorang pria dengan gerak-gerik tidak wajar yang mengenakan sweater
abu-abu dan topi hitam. Ketika didekati untuk diperiksa, pria tersebut sempat
berupaya melarikan diri. Namun, berkat kesigapan petugas, yang bersangkutan
berhasil diamankan dan diketahui berinisial ME.
Dari hasil interogasi awal, ME
mengakui menyimpan narkotika jenis sabu di tangga samping Gedung Assamaleuwang.
Petugas kemudian menuju lokasi tersebut dan menemukan satu bungkus rokok merek
Feloz yang di dalamnya berisi satu saset plastik bening berisi kristal bening
yang diduga kuat merupakan sabu. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon
genggam merek Oppo warna merah yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran
narkotika.
Pengembangan kasus pun dilakukan.
ME mengungkapkan bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria
berinisial MS (28) yang berdomisili di Kelurahan Lembang. Berdasarkan informasi
itu, pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 09.00 WITA, personel Sat Resnarkoba
Polres Majene berhasil mengamankan MS di kediamannya. Dari hasil penggeledahan,
polisi menemukan tujuh saset plastik bening bekas pakai, dua buah alat isap
(bong), satu buah korek gas, serta satu unit handphone merek Oppo warna biru.
Tak berhenti di situ, dari hasil
interogasi terhadap MS, terungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari pria lain
berinisial IW (28) yang juga berdomisili di Kelurahan Lembang. Menindaklanjuti
pengakuan tersebut, pada hari yang sama sekitar pukul 17.30 WITA, tim Sat
Resnarkoba bergerak ke Lingkungan Salabose, Kelurahan Pangali Ali, Kecamatan
Banggae. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan IW di dalam rumahnya
beserta satu unit handphone merek Vivo warna hitam.
Dari keterangan IW, diketahui
bahwa ia memperoleh narkotika jenis sabu bersama MF (28), warga Lipu, Kecamatan
Banggae Timur, Kabupaten Majene, yang didapatkan dari wilayah Kabupaten
Polewali Mandar (Polman). Berdasarkan informasi tersebut, tim kembali melakukan
pengembangan dan berhasil mengamankan MF pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 02.00
WITA di BTN Leppe, Kecamatan Banggae Timur.
Selanjutnya, keempat terduga
pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Polres
Majene guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil
disita dalam pengungkapan kasus ini, yakni:
- 1 saset plastik bening berisi kristal bening yang
diduga sabu
- 7 saset plastik bening bekas pakai
- 2 buah alat isap (bong)
- 1 buah korek gas
- 4 unit telepon genggam
Polres Majene menegaskan akan
terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain
serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi
mewujudkan lingkungan yang bersih dari peredaran narkotika.