
Tingkat Pelanggaran Lalu Lintas di Kalangan Pelajar Tinggi, Satlantas Polres Majene Gelar Sosialisasi UU Lalu Lintas di SMPN 1 Majene
Majene - Guna menekan angka pelanggaran lalu lintas yang marak terjadi di kalangan pelajar, Unit Kamseltibcarlantas Polres Majene mengadakan sosialisasi Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di SMPN 1 Majene.
Kegiatan yang
dipimpin langsung oleh Kanit Kamsel Satlantas Polres Majene, Ipda La Ramuli, ini dilakukan sebagai respons atas tingginya jumlah
pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pelajar di wilayah Majene, yang
dianggap memerlukan perhatian khusus.
Melalui kegiatan ini, diharapkan
siswa dapat memahami peraturan dan tata tertib berlalu
lintas dan pentingnya keselamatan dalam berkendara dijalan raya.
Dalam sosialisasinya, Ipda La Ramuli
menjelaskan berbagai ketentuan yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009, termasuk
aturan mengenai batas usia pengemudi, persyaratan berkendara, serta kewajiban
menggunakan helm dan mematuhi rambu lalu lintas.
“Keselamatan lalu lintas dimulai
dari kesadaran diri setiap pengguna jalan, termasuk adik-adik yang mungkin
belum memiliki SIM namun sudah mencoba membawa kendaraan, itu dilarang,” ungkap Ipda La Ramuli di hadapan para siswa.
Selain itu, para siswa diajak untuk
memahami dampak negatif dari pelanggaran lalu lintas yang dapat menyebabkan
kecelakaan dan bahkan membahayakan nyawa mereka dan orang lain.
Ipda La Ramuli berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran siswa
SMPN 1 Majene tentang pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas.
“Kami akan terus melakukan edukasi
kepada pelajar di berbagai sekolah, agar mereka lebih peduli pada keselamatan
dan dapat menjadi contoh bagi teman-temannya,” tambah Ipda La Ramuli.
Dengan adanya sosialisasi ini,
Polres Majene berupaya menciptakan budaya tertib lalu lintas di kalangan
pelajar demi mengurangi angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya, serta
menciptakan lingkungan yang aman dan tertib di wilayah Majene.