
Unit Kamseltibcar Sat Lantas Polres Majene Gelar Sosialisasi UU No. 22 Tahun 2009 di Pangkalan Tukang Becak
Polres Majene – Unit Kamseltibcarlantas Polres Majene yang dipimpin oleh Ipda La Ramuli melaksanakan kegiatan sambang, pembinaan, penyuluhan, dan sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kegiatan ini menyasar pangkalan tukang becak yang berlokasi di
Lingkungan Kampung Baru, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, Senin
(24/02/25).
Dalam kegiatan tersebut, Ipda La Ramuli bersama anggota memberikan
arahan serta edukasi kepada para tukang becak mengenai pentingnya keselamatan
berlalu lintas.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat,
khususnya pengemudi becak, agar lebih memahami aturan berlalu lintas demi
menciptakan lingkungan berkendara yang aman dan tertib.
“Kami mengimbau kepada seluruh tukang becak agar selalu mematuhi aturan
lalu lintas, seperti menggunakan perlengkapan keselamatan, tidak berhenti
sembarangan yang dapat mengganggu arus lalu lintas, serta selalu mengutamakan
keselamatan diri sendiri dan penumpang,” ujar Ipda La Ramuli dalam
penyuluhannya.
Selain itu, dalam kesempatan ini, Satlantas juga mengingatkan
pentingnya memahami hak dan kewajiban pengguna jalan serta menghindari
pelanggaran yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Sosialisasi ini diharapkan dapat membangun budaya tertib berlalu lintas
di kalangan masyarakat, terutama bagi mereka yang berprofesi sebagai tukang
becak yang setiap hari beraktivitas di jalan raya.
Para tukang becak yang hadir dalam kegiatan ini menyambut baik arahan
dan edukasi yang diberikan oleh Unit Kamseltibcar Sat Lantas Polres Majene.
Mereka menyatakan kesiapannya untuk lebih memperhatikan aturan lalu lintas demi
kelancaran dan keselamatan bersama.