
Unit Tipidkor Polres Majene Ungkap Dugaan Korupsi Kredit di Salah Satu Bank BUMN, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah
Polres Masjen – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Majene menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi di wilayah hukumnya. Hal ini sejalan dengan seruan Presiden Republik Indonesia dalam upaya nasional memerangi segala bentuk tindak pidana korupsi yang merugikan negara.
Salah satu
kasus yang kini tengah menjadi perhatian serius adalah dugaan tindak pidana
korupsi dalam penyaluran dana Kredit di salah satu Bank BUMN yang beroperasi di
Kabupaten Majene. Kasus ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga
miliaran rupiah.
Kasat
Reskrim Polres Majene AKP Laurensius Madya Wayne, S.T.K., S.I.K., melalui Kanit
Tipidkor Ipda Aulia Usmin, S.H., mengungkapkan pada Jumat (13/6/2025), bahwa
dugaan korupsi ini terjadi dalam rentang waktu tahun 2021 hingga 2023 di salah
satu bank yang berada di wilayah Majene.
Modus
operandi yang dilakukan cukup sistematis. Salah satu oknum pegawai bank
berinisial NM, bekerja sama dengan calo untuk mencari calon debitur. Identitas
para calon debitur ini kemudian digunakan untuk mengajukan kredit, meskipun
pada kenyataannya banyak di antara mereka tidak memiliki usaha sesuai dengan
syarat pengajuan dana kredit.
Dokumen yang
diperlukan seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Usaha dikumpulkan
dan beberapa diduga dipalsukan. Saat proses survei, oknum pegawai bank hanya
melakukan dokumentasi tanpa wawancara kepada debitur / nasabah sesuai dengan
prosedur.
Salah
seorang calo berinisial SM bahkan meminta calon debitur menyediakan alat dan
barang untuk menciptakan kesan bahwa mereka memiliki usaha. Setelah proses ini,
data diunggah ke aplikasi dan diteruskan ke Kepala Unit Bank untuk dilakukan
pemutusan kredit.
Yang
mengkhawatirkan, sebagian besar calon nasabah bahkan tidak mengetahui bahwa
identitas mereka digunakan untuk pengajuan kredit. Dana yang cair sepenuhnya
digunakan oleh oknum pegawai bank dan pihak ketiga.
Dalam
beberapa kasus, nasabah didampingi saat pencairan, namun hanya menerima
sebagian kecil dari total dana, sedangkan sisanya dikendalikan oleh para
pelaku.
Setelah
pencairan, buku rekening dikuasai oleh calo dan diserahkan kepada SM, yang
kemudian memberikan “fee” berupa uang tunai kepada debitur dengan nominal
bervariasi antara Rp200.000 hingga Rp1.000.000 sebagai bentuk “ucapan terima
kasih”.
“Dari temuan
hasil audit Kanwil Bank tersebut Makassar, kerugian negara akibat praktik ini
ditaksir mencapai angka miliaran rupiah,” ungkap Ipda Aulia Usmin.
Kami telah
melakukan gelar perkara bersama Ditkrimsus Polda Sulbar dan kasus ini telah
naik ke tahap sidik dan SPDP nya telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Majene untuk
proses lebih lanjut, tutupnya